Soppeng –Soppengtoday.id - Kasus kematian tragis Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan panjang sejak April 2024, Polres Soppeng menetapkan suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian.
Korban ditemukan tak bernyawa oleh anaknya di dalam kamar, dengan luka di wajah dan lengan. Meski sempat ditolak, proses ekshumasi akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada pembunuhan.
“Motif diduga karena faktor ekonomi dan konflik rumah tangga. Pelaku tersinggung atas ucapan korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra.
Arifuddin sempat mangkir dari pemeriksaan, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.