Iklan

Iklan

Ketua LSM LPKN Desak Pemkab Soppeng Tegakkan Sanksi bagi Koperasi yang Tak Gelar RAT

Senin, 20 Oktober 2025, Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T04:13:29Z



Soppeng—Soppengtoday.id- Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait agar menegakkan sanksi tegas terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Menurut Alfred, penyelenggaraan RAT merupakan kewajiban mutlak setiap koperasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengurus terhadap anggotanya.

“RAT itu bukan sekadar formalitas, melainkan jantung dari koperasi. Tanpa RAT, anggota tidak tahu arah kebijakan dan penggunaan keuangan organisasi,” tegas Alfred kepada wartawan.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, koperasi wajib melaksanakan RAT paling lambat enam bulan setelah tutup buku. Apabila tidak dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, koperasi dapat dinyatakan tidak aktif, dan jika berlanjut hingga tiga tahun, maka pemerintah berwenang membubarkan koperasi serta mencabut badan hukumnya.

Selain sanksi administratif tersebut, koperasi yang tidak melaksanakan RAT juga tidak berhak memperoleh bantuan, pembiayaan, atau program dari pemerintah, karena dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Alfred menilai, lemahnya pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab banyaknya koperasi di Soppeng yang belum tertib dalam melaksanakan kewajiban RAT.

 “Kami mendesak Dinas Koperasi agar segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh koperasi yang belum melaksanakan RAT. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian pengurus,” ujarnya dengan nada tegas.



Ia menambahkan, koperasi sejatinya harus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar nama yang tidak berfungsi.

 “Kalau koperasi tidak transparan dan tidak aktif, berarti sudah keluar dari semangat gotong royong dan tujuan kesejahteraan bersama,” tutup Alfred.
Komentar

Tampilkan

  • Ketua LSM LPKN Desak Pemkab Soppeng Tegakkan Sanksi bagi Koperasi yang Tak Gelar RAT
  • 0

Terkini

Iklan